BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLIKASINYA
1. INDIKATOR
PERTAMA MENGANALISIS PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM
A. PENGERTIAN HAM
Menurut UU No 39/1999 HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan YME. Hak itu merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlidungan harkat dan martabat manusia..
CIRI-CIRI HAM
·
Hakiki,
artinya HAM adalah hak azazi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
·
Universal,
artinya HAM berlaku untuk semua orang tampa memandang status, suku bangsa,
gender
·
Tidak
dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat diserahkan atau dicabut.
·
Tak
dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak
sipil dan politik, atau ekonomi sosial dan budaya.
MACAM-MACAM HAM
ü HAM SECARA UMUM
· Hak asasi pribadi (personal right)
· Hak asasi ekonomi (poverty right)
· Hak asasi politik (political right)
· Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and
cultural right)
· Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
· Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata
cara peradilan dan perlindungan (prosedural right)
ü MACAM HAM MENURUT UUD 45
· Hak untuk hidup
· Hak berkeluarga
· Hak mengembangkan diri
· Hak keadilan
· Hak kemerdekaan
· Hak atas kebebasan informasi
· Hak keamanan
· Hak kesejahteraan
· Hak perlindungan dan pemajuan
· Kewajiban menghormati ham orang lain
ü MACAM HAM MENURUT UU 39/1999
· Hak untuk hidup
· Hak untuk berkeluarga
· Hak mengembangkan diri
· Hak memproleh keadilan
· Hak atas kebebasan pribadi
· Hak rasa aman
· Hak atas kesejahteraan
· Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
· Hak wanita
· Hak anak
TUGAS 2
Bandingkan konsep macam-macam HAM secara umum
dengan konsep HAM yang telah diatur dalam UUD 1945, apakah terdapat kesesuaian
atau tidak, atau justru jaminan HAM dalam UUD 1945 lebih lengkap dari lingkup
HAM secara umum di atas. Gunakan format berikut!
Macam Konsep HAM secara Umum
|
Konsep HAM dalam UUD 1945
|
Keterangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Alternatif Isi keterangan :
-
Sama
antara konsep HAM secara umum dengan UUD 1945
-
Sesuai
antara konsep HAM secara umum dengan UUD 1945, perbedaannya ……… (Jelaskan)
-
Ada
dalam konsep HAM secara umum, tetapi tidak ada dalam UUD 1945
-
Ada
dalam UUD 1945 tetapi tidak ada dalam konsep HAM secara umum
**Tugas ini tugas kelompok; 1kelompok
maksimal terdiri dari 5 orang. Hasil pekerjaan dikumpulkan untuk mendapatkan
penilaian. Format tabel diatas ditulis kembali dilembaran.
SEJARAH SINGKAT HAM
ü Penegakan HAM dimulai dari kaisar HAMMURABI
2500 s/d 1000 SM
ü 1215 ditanda tangani perjanjian MAGNA CHARTA
antara Raja John dari Inggris dan sejumlah bangsawan.
ü 1629 lahir Petition of Right masa
pemerintahan CHARLES I di Inggris.
ü 1679 lahir Habeas Corpus Act masa
pemerintahan CHARLES II di Inggris.
ü 1689 lahir Bill of Right masa pemerintahan
WILLEM III di Inggris.
ü 1776 lahir Declaration of Indefendence (AS)
ü 1789 lahir Declaration des Droits de l’homme
et du Citoyen (Perancis)
ü 1918 Rights of Determination naskah yang
diusulkan presiden WOODROW WILSON.
ü 1941 Atlantic Charter (dipelopori oleh
FRANKLIN D.ROOSSEVELT)
ü perkembangan secara resmi diakui pada
deklarasi universal HAM yang diterima PBB 10 Desember 1948.
ü 1966 Convenants of Human Right
1. INDIKATOR DUA MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN DAN
TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA.
HAMBATAN & TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM
Tentang
berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia di
Indonesia, dapat kita identifikasi sebagai berikut:
A.
SECARA UMUM
1. Faktor Kondisi Sosial-Budaya
ü Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat
pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang
multikompleks (heterogen)
ü Norma adat atau budaya lokal yang kadang
bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggungan dengan kedudukan
seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan sebagainya.
ü Masih adanya konflik horizontal dikalangan
masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.
2. Faktor komunikasi dan Informasi
ü Letak geografis Indonesia yang luas dengan
laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antar daerah.
ü Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi
yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.
ü Sistem informasi untuk kepentingan
sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber daya manusianya maupun
perangkat yang diperlukan.
3. Faktor kebijakkan pemerintah
ü Tidak semua penguasa memiliki kebijakkan yang
sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia.
ü Adakalanya demi kepentingan stabilitas
nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan.
ü peran pengawasan legislatif dan kontrol
sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa
sebagai tindakan “pembangkangan”
4. Faktor perangkat perundangan
ü Pemerintahan tidak segera meratifikasi
hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia.
ü Kalaupun ada, peraturan perundang-undangannya
masih sulit untuk diimplementasikan.
5. Faktor Aparat dan Penindakannya. (Law
Enforcement)
ü Masih adanya oknum aparat yang secara
institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi
manusia.
ü Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian
aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang (jalan pintas)
untuk memperkaya diri.
ü Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum
aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa
KKN
B. MENURUT WILAYAHNYA
1. DARI DALAM NEGERI
Kualitas peraturan perundang-undangan.
Kualitas peraturan perundang-undangan belum sesuai dengan harapan masyarakat.
Ini disebabkan oleh hal-hal berikut:
a. Adanya hukum, sebagai peninggalan atau
warisan hukum kolonial.
b. Adanya peraturan perundang-undangan yang
dikeluarkan oleh pemerintahan masa lalu (ORLA) yang bersifat otoriter seperti
UU No.11 PPNS/1963 tentang subversi.
c. Penegakan hukum yang tidak bijaksana karena
bertentangan dengan aspirasi masyarakat.
d. Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat
redahnya SDM
e. Rendahnya penguasaan hukum dari sebahagian
aparat penegak hukum.
f. Mekanisme lembaga penegak hukum yang
fragmentaris, sehingga sering timbul disparitas penegak hukum dalam kasus yang
sama.
g. Budaya hukum dan HAM yang belum terpadu.
h. Keadaan geografis Indonesia yang luas.
2. DARI LUAR NEGERI
a. Penetrasi ideologi dan kekuatan komunisme.
b. Penetrasi ideologi dan kekuatan liberalisme.
C. TANTANGAN PENEGAKAN HAM
1. Prinsip Universal, yaitu bahwa adanya hak-hak
asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena
jelas tercantum dalam piagam PBB dan oleh karenanya merupakan bagian dari
keterikatan setiap anggota PBB
2. Prinsip Pembangunan nasional, yaitu bahwa
kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional dapat
membantu tercapainya tujuan peningkatan demokrasi dan perlindungan terhadap
asasi manusia.
3. Prinsip Kesatuan hak-hak asasi manusia, yaitu
berbagai jenis atau kategori hak-hak asasi manusia, yang meliputi hak-hak sipil
dan politik disatu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan kultural dipihak lain.
4. Prinsip Objektivitas atau Non Selektivitas,
yaitu penolakkan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan
hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar, yang hannya menonjolkan salah
satu jenis hak asasi manusia saja mengabaikan hak-hak asasi manusia lainya.
5. Prinsip Keseimbangan, yaitu keseimbangan dan
keselarasan antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat dan bangsa,
sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk individual dan makhluk sosial
sekaligus.
6. Prinsip Kompetensi nasional, yaitu bahwa
penerapan dan perlindungan hak-hak asasi manusia merupakan kompetensi dan
tanggung jawab nasional.
7. Prinsip Negara Hukum, yaitu bahwa jaminan
terhadap hak asasi manusia dalam suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan
hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
3. INDIKATOR KETIGA MENGIDENTIFIKASIKAN
PELANGGARAN DAN PROSES PERADILAN HAM INTERNASIONAL
1. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Selama abad ke-20 dengan perang
dunia I dan II, jutaan orang yang terdiri atas anak-anak, perempuan, dan
laki-laki telah menjadi korban kekejaman yang tidak dapat dibayangkan, yang
sangat menggoncangkan hati nurani kemanusiaan. Keprihatinan tersebut kemudian
mendorong kesadaran umat manusia untuk mengedepankan pengakuan dan perlindungan
terhadap hak asasi manusia, seperti yang dideklarasikan oleh PBB yaitu
Universal Declaration of Human Rights yang menjadi dasar hukum internasional
baru bagi persolalan HAM.
Pelanggaran HAM melibatkan
pemerintahan otoriter dengan dalih menciptakan stabilitas nasional, dan
menganggap hal tersebut merupakan urusan dalam negeri yang bersangkutan dan
menentang campur tangan dunia internasional. Disamping itu pelanggaran HAM juga
dilakukan oleh kelompok kecil atau individu yg menggunakan kekerasan.
Namun demikian terdapat reaksi
keras dari dunia internasional terhadap tindak kekejaman di beberapa negara
pada masa 1990-an terutama di Rwanda dan bekas Yugoslavia. Hal ini mendorong
dibentuknya pengadilan internasional yang hendak mengadili persoalan kejahatan
kemanusiaan selama masa perang di negara tersebut, sebuah lembaga bernama
International Criminal Court mulai bekerja pada tahun 2000. untuk mengadili
kejahatan perang, pembersihan Etnik, kejahatan terhadap kemausiaan dan
kejahatan agresi.
2. PROSES PERADILAN TERHADAP PELANGGAR HAK ASASI
MANUSIA INTERNASIONAL
Dalam rangka menyelesaikan
masalah pelanggaran HAM, PBB membentuk Komisi PBB untuk HAM.
Cara kerja Komisi PBB untu HAM
untuk sampai pada proses peradilan HAM internasional, adalah SBB:
a. Melakukan pengkajian
terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik dalam suatu negara
tertentu maupun secara global.
b. Seluruh temuan komisi ini
dimuat dalam yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum PBB.
c. Setiap warga negara dan atau
negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini.
d. MI sesuai dengan tugasnya,
segera menindaklanjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota
PBB, serta hasil pengkajian dan temuan komisi HAM PBB untuk diadakan
penyedikan, penahanan, dan proses peradilan.
4. INDIKATOR KE EMPAT KONSEKWENSI JIKA SUATU
NEGARA TIDAK MENEGAKKAN HAM
Konsekwensi dari dalam negeri,
yakni kepercayaan warga negara terhadap pemerintah akan pudar dan merosot serta
menimbulkan sikap apatis terhadap pemerintahnya sendiri, rasa ikut memiliki dan
mendukung pemerintah negaranya akan hilang, dapat terjadi keadaan kekacauan (
chaos) dan instabilitas dalam negara tersebut, dan mungkin akan timbul
usaha-usaha untuk mengganti pemerintahan secara konstitusonal.
Dalam hubungan internasional(
luar negeri) akan timbul kesan buruk dan mencoreng citra baik Indonesia di
dunia internasional yang selanjutnya berakibat terjadi kemerosotan kepercayaan
terhadap negara tersebut, dalam jangka pendek dan jangka panjang Indonesia akan
dikucilkan dari kerjasama internasional yang berakibat sbb :
a. Memperbesar pengangguran
b. Memperlemah daya beli masyarakat
c. Memperbesar jumlah anggota masyarakat miskin
d. Memperkecil income / pendapatan nasioanal
e. Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat
f. Kesulitan memperoleh bantuan dan mitra kerja
negara asing
5. INDIKATOR KE LIMA SANKSI INTERNASIONAL ATAS
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Ada beberapa sanksi yang
dikenakan terhadap suatu negara oleh dunia internasional yang dianggap
melangggar HAM, antara lain sbb:
a. Diberlakukan travel warning terhadap warga
negaranya.
b. Pengalihan Investasi Atau Penanaman Modal
Asing
c. Pemutusan Hubungan Diplomatik
d. Pengurangan Bantuan Ekonomi
e. Pengurangan Tingkat Kerja Sama
f. Pemboikotan Produk Ekspor
g. Embargo Ekonomi
h. Kesepakatan Organisasi Regional /
Internasional.
6. INDIKATOR KE ENAM PROSES PENEGAKAN HAK ASASI
MANUSIA DI INDONESIA
Sejauh ini telah dilakukan
penyempurnaan di berbagai aspek penegakan dan perlindungan hak asasi manusia,
diantaranya sebagai berikut:
1) PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Tentang pengadilan HAM yang telah dibentuk dapat dideskripsikan
sebagai berikut
a. Bertugas dan berwenang memeriksa dan
memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
b. Berwenang memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di luar batas territorial wilayah
negara RI oleh warga negara Indonesia.
c. Pengadilan HAM dibentuk sesuai dengan UU No.
26 Tahun 2000. Diundangkan tanggal 23 Nopember 2000 dan dituangkan dalam
Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208.
d. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus
terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi
manusia.
YANG TERMASUK DALAM PELANGGARAN HAM BERAT
ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Kejahatan Genocide yaitu
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebahagian kelomok bangsa, ras, kelompok etnis, atau
kelompok agama dengan berbagai cara seperti:
1. Membunuh anggota kelompok
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental
yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebahagiaan.
4. Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok
5. Memindahkan kelompok secara paksa ke kelompok
lain.
Kejahatan kemanusiaan yaitu
suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik,
yang diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara lansung terhadap penduduk
sipil, berupa hal-hal sebagai berikut:
ü Pembunuhan
ü Pemusnahan dan penyiksaan
ü Perbudakan
ü pengusiran/pemindahan penduduk secara paksa.
ü Perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok
hukum internasional.
ü Perkosaan, perbudakan seksual pelacuran
secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
ü penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu
atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal
yang dilarang menurut hukum internasional.
ü Tindakan apartheid
ü penghilangan orang secara paksa.
2) PELAKSANAAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM
MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA.
Agar tercipta kepastian hukum
dan rasa aman dalam masyarakat paling tidak harus dilakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Dalam masyarakat perlu ditegakan norma yang
mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga masyarakat.
b. Mengutamakan kekeluargaan dan komunikasi yang
intensif bila terjadi permasalahan dalam masyarakat.
c. Dilakukan pengusutan secara tuntas terhadap
berbagai perkara kejahatan agar terjadi kepuasan batin dan kepercayaan terhadap
penegak hukum.
d. Hasil pengusutan diselesaikan dan diproses
sesuai dengan mekanisme hukum.
e. Perlu perlindungan korban dan saksi
pelanggaran hak asasi manusia
f. Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia
yang berat/ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, rehabilitasi.
3) PELAKSANAAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Keseriusan
pemerintah dalam menangani pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat kita
lihat dari indikator sbb:
a. Mantan Kapolres Dili AKBP Hulman Goultom,
dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan Ad hoc, Jakarta Pusat. Karena
terdakwa dinilai terbukti tidak mencegah dan gagal melakukan pengendalian
terhadap penyerangan yang dilakukan masa pro integrasi pada sebelum dan sesudah
jajak pendapat di Timor Timur.
b. Istri Omar Al-Farouk, Mira Agustina akan
menggugat Amerika Serikat ke Mahkamah Internasional, menganggap penangkapan
Al-Farouk melanggar HAM.
7. INDIKATOR KE TUJUH BERPARTISIPASI TERHADAP
PENEGAKAN HAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.
Pelaksanaan penegakan dan
perlindungan HAM sangat ditentukan oleh manusia dan masyarakatnya, disamping
tentu dilengkapi oleh aturan yang baik dan lengkap.
Untuk menjamin dan melindungi
hak asasi manusia ada beberapa hal yang diperlukan antara lain; aturan hukum,
aparat penegak hukum dan juga faktor kesadaran masyarakat, dan juga diperlukan
menggalakan upaya-upaya lain yaitu:
1) SOSIALISASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam rangka sosialisasi hukum, yakni
memasyarakatkan aturan dan pengetahuan hukum serta penghargaan terhadap hak
asasi manusia kepada khalayak umum, perlu dilakukan dengan cara dan metode yang
tepat. Serta perlu dilakukan kerjasama yang baik dari semua pihak, terutama
dari kalangan aparat negara maupun penegak hukum serta dari media massa.
2) PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DAN PENGHARGAAN
HAK ASASI MANUSIA
Apabila kesadaran hukum dan penghargaan hak asasi manusia
semakin tinggi maka masyarakat semakin maju dan berkualitas. Itu dapat ditandai
dengan hal-hal berikut:
a. Masyarakat menghindari prilaku atau praktek
main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan.
Salah satu tanda kemajuan peradaban dalam
masyarakat adalah, bila persoalan yang timbul diselesaikan dengan cara
musyawarah dan kekeluargaan sebagai bukti penghargaan terhadap hak asasi
manusia. Sedangkan main hakim sendiri di samping melanggar/tidak dibenarkan
hukum juga melanggar hak asasi manusia.
b. Tokoh dan pemimpin masyarakat dapat menjadi
contoh teladan bagi warga masyarakatnya.
TUGAS 3
Kumpulkan bukti-bukti bahwa masyarakat telah
berpartisipasi secara aktif dalam memperjuangkan, dan menegakkan HAM di
Indonesia. Bukti-bukti tersebut bisa didapat dari surat kabar, media cetak atau
elektronik, dengan mencantumkan sumber yang jelas (Misal:Tanggal cetak surat
kabar/kapan penayangannya di media cetak atau elektronik)
Tugas 4
Amati dan catatlah berbagai kasus pelanggaran
HAM yang terjadi di Negara kita. Berikan alternatif pemecahan yang perlu
diambil untuk mengatasi masalah tersebut! Sumber berita bisa dari media cetak
maupun elektronik, dengan mencantumkan sumbernya yang jelas. (Misal:Tanggal
cetak surat kabar/kapan penayangannya di media cetak atau elektronik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar