Rabu, 05 Oktober 2016

Materi Tentang Pemilu dan Tugas Pokok serta jumlah anggota KPU

Materi Tentang Pemilu dan Tugas Pokok serta jumlah anggota KPU


Pemilu Menurut Para Ahli
Menurut (Ramlan, 1992:181) Pemilu diartikan sebagai “ mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.
Menurut Harris G. Warren dan kawan-kawan, pemilu merupakan: “Elections are the accostions when citizens choose their officials and cecide, what they want the government to do. ng these decisions citizens determine what rights they want to have and keep.”
Menurut Ali Moertopo pengertian Pemilu sebagai berikut: “Pada hakekatnya, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankn kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya bertugas untuk bersama-sam
Dari beberapa definisi diatas maka dapat disimpulkan mengenai pengertian pemilihan umum secara luas yaitu sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga negara untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka.

Makna Pemilu
Perspektif tujuan : sebagai pemindahan konflik dari masyarakat kepada perwakilan politik agar integrasi masyarakat tetap terjamin.
Perspektif tingkat perkembangan negara : sebagai alat untuk membenarkan rezim yang berkuasa.
Perspektif demokrasi liberal : sebagai upaya meyakinkan dan melibatkan individu dalam proses politik.

Sistem Pemilu
Sistem Distrik : satu wilayah (satu distrik pemilihan) memilih satu wakil tunggal ( single-member constituency ) atas dasar suara terbanyak. Suara lawan yang kalah dianggap hilang.
Keuntungan  Sistem Distrik
1.      Fragmentasi atau kecenderungan untuk membuat partai dapat dibendung
2.      Dapat mendorong penyederhanaan partai tanpa paksaan
3.      Wakil distrik yang duduk di DPR lebih dekat dengan rakyat pemilihnya.
4.      Lebih aspiratif dan dapat memperjuangkan rakyat pemilihnya
Kelemahan Sistem Distrik
1.      Partai yang kalah akan kehilangan suara
2.      Lebih memperjuangkan kepentingan distrik
3.      Memudahkan terjadinya pengkotakan etnis dan agama
4.      Mendorong terjadinya dis-integrasi

Sistem Proporsional : satu wilayah (daerah pemilihan) memilih beberapa wakil (multi-member constituency), yang jumlahnya ditentukan berdasarkan rasio, misalnya 1 : 400.000. Artinya 1 wakil dipilih oleh 400.000 pemilih.
Keuntungan Kelemahan Sistem Proporsional
1.      Lebih demokratis, karena menggunakan asas one man one vote
2.      Tidak ada suara yang hilang, karena lebih bersifat representatif
3.      Lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan distrik/daerah
4.      Kualitas wakil rakyat yang akan duduk di DPR dapat terpantau dan terseleksi dengan baik melaluisistem daftar calon.
Kelemahan Sistem Proporsional
1.      Kurang mendorong partai-partai untuk bekerjasama satu sama lain
2.      Cenderung mempertajam perbedaan antar partai
3.      Wakil yang dipilih punya kemungkinan tidak mewakili rakyat pemilihnya
4.      Kekuatan partai sangat bergantung pada pemimpin partai
5.      Sistem Campuran (Distrik dan Proporsional).
6.      Menggabungkan 2 (dua) sistem sekaligus (distrik dan proporsional)
7.      Setengah dari anggota Parlemen dipilih melalui sistem distrik dan setengahnya lagi dipilih melalui proporsional.
8.      Ada keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis.
Asas Pemilu
1.      Langsung, Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nurani, tanpa perantara.
Umum, Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.
2.      Bebas, Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa paksaan dari siapapun. Didalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
3.      Rahasia, Dalam memberikan suaranya pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun, pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan
4.      Jujur Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.      Adil Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilu dan peserta pemilu mendapat peralatan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Tujuan pemilu
Pemilu diselengarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagai mana diamanatkan dalam UUD 1945.
Manfaat Pemilu
Pemilu merupakan implementasi perwujudan kedaulatan rakyat. Asumsi demokrasi adalah kedaulatan terletak di tangan rakyat. Karena rakyat yang berdaulat itu tidak bisa memerintah secara langsung maka melalui pemilu rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya dan para wakil rakyat tersebut akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.
Pemilu merupakan sarana untuk membentuk perwakilan politik. Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakilnya yang dipercaya dapat mengartikulasikan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.
Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional. Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan. Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali dan sebaliknya jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan itu akan berakhir dan diganti dengan pemerintahan baru yang didukung oleh rakyat.
Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi. Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik yang terpilih berarti mendapatkan legitimasi (keabsahan) politik dari rakyat.
Pemilu merupakan sarana partisipasi politik masyarakat untuk turut serta menetapkan kebijakan publik. Melalui pemilu rakyat secara langsung dapat menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan yang memiliki program-program yang dinilai aspiratif dengan kepentingan rakyat. Kontestan yang menang karena didukung rakyat harus merealisasikan janji-janjinya itu ketika telah memegang tampuk pemerintahan.

Tahapan Pemilu
1.      Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, Kegiatan awal yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pemilu adalah pendaftaran orang-orang yang memilki hak untuk memilih, misalnya yang sudah berusia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI/Polri, tidak terganggu jiwanya dan sebagainya. Pendaftaran pemilih sangat penting untuk memastikan hanya mereka yang berhak yang bisa menggunakan hak pilihnya, juga untuk pengadaan logistik pemilu seperti pencetakan surat suara, pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), bilik dan kotak suara dan sebagainya.
2.      Pendaftaran dan Penetapan Peserta Pemilu, KPU juga perlu mendaftar siapa yang boleh jadi peserta pemilu? Tidak semua orang atau partai boleh ikut pemilu, tanpa ada syarat yang harus dipenuhi. Bisa kacau bro. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa didaftarkan sebagai peserta pemilu. Nah, tugas KPU adalah memverifikasi (memeriksa) kelengkapan syarat-syarat itu sehingga mereka bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu.
3.      Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, Pemilu dimaksudkan untuk memperebutkan kursi di DPR, DPD atau DPRD. Berapa jumlah kursinya? Nah, hal itu perlu diatur berdasarkan wilayah tertentu yang disebut dengan daerah pemilihan.
4.      Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Tahap selanjutnya adalah pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Partai politik akan mengajukan daftar calon untuk dipilih rakyat dalam pemilu secara langsung.
5.      Masa kampanye, ini tahapan yang paling heboh. Banyak poster, spanduk, kumpulan massa dan bahkan arak-arakan di jalan-jalan. Tujuan kampanye sebenarnya untuk memperkenalkan visi, misi dan program partai atau calon kepada rakyat kalau mereka terpilih sebagai wakil rakyat.
Masa tenang, Masa tenang adalah masa antara berakhirnya kampanye dan pemungutan suara. Saat itu semua bentuk kampanye harus dihentikan dan semua pihak fokus pada persiapan pemungutan suara. Itulah yang disebut masa tenang.
6.      Pemungutan dan penghitungan suara, Inilah tahapan yang dinanti-nanti semua pihak yang terlibat dalam pemilu. Saat itu rakyat diberi kesempatan untuk mendatangi TPS guna memilih calon pemimpin atau wakil rakyat yang mereka nilai layak mewakili mereka. Setelah pemungutan suara usai, akan dilakukan penghitungan suara. Kamu bisa berpartisipasi secara aktif mengawasi atau memantau pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
7.      Penetapan hasil Pemilu, Setelah suara dihitung, barulah hasilnya ditetapkan. Saat itu akan diketahui siapa yang keluar sebagai pemenang dalam pemilu, siapa saja yang terpilih jadi wakil rakyat, berapa banyak jumlah suara yang diperoleh setiap peserta pemilu.
8.      Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setelah KPU menetapkan hasil pemilu dan calon terpilih, para calon wakil rakyat itu akan dilantik sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD.

Tiga Jenis Pemilu
1.      Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang dimaksud dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sejak Pemilu Tahun 2004, presiden atau wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, presiden atau wakil presiden dipilih oleh anggota DPR/MPR. Pemilu presiden dan wakil presiden adalah pemilu untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol secara berpasangan
3.      Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pemilu untuk memilih pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol dan perseorangan. Sejak tahun 2005, telah diselenggarakan Pilkada secara langsung, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Penyelenggaraan ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”. Pilkada masuk dalam rezim Pemilu setelah disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga sampai saat ini Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lebih dikenal dengan istilah Pemilukada. Pada tahun 2008, tepatnya setelah diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah




KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
FUNGSI DAN SIFAT KPU
1.      Berfungsi Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum.
2.      Bersifat Nasional, Tetap, dan Mandiri (Bebas dari Pengaruh Pihak Lain dalam Menjalankan Tugas dan Wewenangnya).
STRUKTUR PENYELENGGARA PEMILU
1.      KPU (Pusat)
2.      KPU Provinsi
3.      KPU Kota/Kabupaten
KEDUDUKAN KPU
1.      KPU Di Ibu Kota Negara.
2.      KPU Provinsi Di Ibu Kota Provinsi.
3.      KPU Kabupaten/Kota di Ibu Kota Kabupaten/Kota.
LINGKUP TUGAS & KEWENANGAN KPU
1.      KPU (Pusat) >> Pelaksana Pemilu Lingkup Nasional
2.      KPU Provinsi >> Pelaksana Pemilu Lingkup Provinsi.
3.      KPU Kabupaten/Kota >> Pelaksana Pemilu Lingkup  Kota Kabupaten/Kota.
JUMLAH, KOMPOSISI & MASA JABATAN ANGGOTA  KPU
1.      KPU (Pusat) Berangggotakan  : 7 (Tujuh) Orang, KPU Provinsi : 5 (Lima) Orang, dan KPU Kabupaten/Kota : 5 (Lima) Orang.
2.      Komposisi Keanggotaan Semua Jenjang KPU Memperhatikan Keterwakilan Perempuan Minimal 30%.
3.      Masa Jabatan Anggota KPU Semua Jenjang 5 (Lima) Tahun Terhitung Sejak Mengucapkan Sumpah/janji.
SYARAT MENJADI ANGGOTA  KPU (PUSAT), KPU PROVINSI, & KPU KABUPATEN/KOTA.
1.      Warganegara Indonesia.
2.      Usia Minimal 35 Tahun untuk KPU Pusat, dan 30 Tahun untuk KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
3.      Setia Kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Cita-cata Proklamasi.
4.      Memiliki Integritas, Pribadi yang Kuat, Jujur, dan Adil.
5.      Memiliki Pengetahuan dan Keahlian yang Relevan dengan Penyelenggaraan Pemilu. Atau Memiliki Pengalaman Sebagai Penyelenggara Pemilu.
6.      Berpendidikan Minimal S.1 untuk Anggota KPU Pusat dan Provinsi, dan SLTA untuk KPU Kabupaten/Kota.
7.      Berdomisili di Wilayah RI untuk Anggota KPU Pusat, dan di Wilayah Provinsinya untuk KPU Provinsi, serta  di Wilayah Kabupaten/Kotanya untuk KPU Kabupaten/Kota.
8.      Tidak Menjadi Anggota Partai Politik dalam 5 Tahun Terakhir.
9.      Tidak Pernah Dipenjara dengan Tuntutan Hukuman Minimal 5 Tahun. Dll.
SELEKSI, PENGANGKATAN,  DAN PELANTIKAN   ANGGOTA KPU PUSAT.
1.      Tim Seleksi Dibentuk Presiden, Berjumlah 5 (Lima) Orang. Minimal Bependidikan  S.1, dan Tidak Mencalonkan Diri sebagai Anggota KPU.
2.      Tim Seleksi Menyampaikan Hasil Seleksinya Pada Presiden, Sebanyak 21 (Duapuluh Satu) Bakal Calon Anggota KPU.
3.      Presiden Menyampaikan 21 (Duapuluh Satu) Bakal Calon pada DPR. Jumlah ini 3 (Tiga) Kali Dari Jumlag Anggota KPU Pusat.
4.      DPR Melakukan Pemilihan Terhadap Calon Anggota KPU, Dilakukan Paling Lama 20 Hari Kerja Sejak Diterima dari Presiden.
5.      DPR Memilih dan Menyusun Pringkat  21  (Duapuluh Satu) Calon Anggota.
6.      DPR Menetapkan 7 (Tujuh) Peringkat Teratas  Sebagai Anggota Terpilih.
7.      DPR Menyampaikan Anggota KPU Terpilih pada Presiden untuk Disahkan.
8.      Presiden Mengesahkan Anggota KPU Terpilih dengan Keputusan Presiden. Paling Lama 5 (Lima) Sejak Sejak Diterimanya Nama-nama Dimaksud.
9.      Pelantikan Anggota KPU Dilakukan Oleh Presiden.



PEMBERHENTIAN  ANGGOTA KPU PUSAT, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA.
1.      Karena Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, atau Diberhentikan.
2.      Diberhentikan Karena Tidak Lagi Memenuhi Syakat sebagai Anggota, Melanggar Sumpah dan Janji, Berhalangan Tetap, Tidak Melaksanakan Tugas Selama 3 (Tiga) Bulan Berturut-turut, Dipenjara dengan Kekuatan Hukum Tetap Minimal 5 Tahun, Tidak Menghadiri Rapat Pleno 3 (Tiga) kali Berturut-turut, dan Terbukti Menghambat Proses Pengambilan Keputusan. 
3.      Pemberhentian Dilakukan oleh Presiden untuk Anggota KPU Pusat, oleh KPU Pusat untuk KPU Provinsi, serta oleh KPU  Provinsi untuk Anggota KPU Kabupaten/Kota.
4.      Pengisian Anggota karena Berhenti/Diberhentikan Diambilkan dari Calon Anggota Urutan Peringkat Berikutnya Sesuai Hasil Pemilihan yang Dilakukan oleh DPR untuk Anggota KPU Pusat, oleh KPU Pusat untuk Anggota KPU Provinsi, dan oleh KPU Provinsi untuk KPU Kabupaten/Kota.
5.      Dapat Diberhentikan Sementara, Misalnya Karena Menjadi Terdakwa. 

Daftar Ketua Komisi Pemilihan Umum
No
Nama
Masa Jabatan
1
1999–2001
2
2001–2005
3
2007–2012
4
2012–2016
4
2016 - Sekarang




Tidak ada komentar:

Posting Komentar