Pemilu Menurut Para Ahli
Menurut (Ramlan, 1992:181) Pemilu
diartikan sebagai “ mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan
kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.
Menurut Harris G. Warren dan kawan-kawan,
pemilu merupakan: “Elections are the accostions when citizens choose their
officials and cecide, what they want the government to do. ng these decisions
citizens determine what rights they want to have and keep.”
Menurut Ali Moertopo pengertian
Pemilu sebagai berikut: “Pada hakekatnya, pemilu adalah sarana yang tersedia
bagi rakyat untuk menjalankn kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub
dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga
Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD,
yang pada gilirannya bertugas untuk bersama-sam
Dari beberapa definisi diatas maka dapat
disimpulkan mengenai pengertian pemilihan umum secara luas yaitu sebagai sarana
yang penting dalam kehidupan suatu negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi
kesempatan berpartisipasi politik bagi warga negara untuk memilih
wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka.
Makna Pemilu
Makna Pemilu
Perspektif tujuan : sebagai
pemindahan konflik dari masyarakat kepada perwakilan politik agar integrasi
masyarakat tetap terjamin.
Perspektif tingkat perkembangan negara : sebagai
alat untuk membenarkan rezim yang berkuasa.
Perspektif demokrasi liberal : sebagai
upaya meyakinkan dan melibatkan individu dalam proses politik.
Sistem Pemilu
Sistem Distrik : satu wilayah
(satu distrik pemilihan) memilih satu wakil tunggal ( single-member
constituency ) atas dasar suara terbanyak. Suara lawan yang kalah dianggap
hilang.
Keuntungan
Sistem Distrik
1.
Fragmentasi atau kecenderungan untuk
membuat partai dapat dibendung
2.
Dapat mendorong penyederhanaan partai
tanpa paksaan
3.
Wakil distrik yang duduk di DPR lebih
dekat dengan rakyat pemilihnya.
4.
Lebih aspiratif dan dapat memperjuangkan
rakyat pemilihnya
Kelemahan Sistem Distrik
1.
Partai yang kalah akan kehilangan suara
2.
Lebih memperjuangkan kepentingan distrik
3.
Memudahkan terjadinya pengkotakan etnis
dan agama
4.
Mendorong terjadinya dis-integrasi
Sistem Proporsional
: satu wilayah (daerah pemilihan) memilih beberapa wakil (multi-member
constituency), yang jumlahnya ditentukan berdasarkan rasio, misalnya 1 :
400.000. Artinya 1 wakil dipilih oleh 400.000 pemilih.
Keuntungan Kelemahan Sistem Proporsional
Keuntungan Kelemahan Sistem Proporsional
1.
Lebih demokratis, karena menggunakan
asas one man one vote
2.
Tidak ada suara yang hilang, karena
lebih bersifat representatif
3.
Lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan distrik/daerah
4.
Kualitas wakil rakyat yang akan duduk di
DPR dapat terpantau dan terseleksi dengan baik melaluisistem daftar calon.
Kelemahan Sistem Proporsional
1.
Kurang mendorong partai-partai untuk
bekerjasama satu sama lain
2.
Cenderung mempertajam perbedaan antar
partai
3.
Wakil yang dipilih punya kemungkinan
tidak mewakili rakyat pemilihnya
4.
Kekuatan partai sangat bergantung pada
pemimpin partai
5.
Sistem Campuran (Distrik dan
Proporsional).
6.
Menggabungkan 2 (dua) sistem sekaligus (distrik dan
proporsional)
7.
Setengah dari anggota Parlemen dipilih
melalui sistem distrik dan setengahnya lagi
dipilih melalui proporsional.
8.
Ada keterwakilan sekaligus ada kesatuan
geografis.
Asas Pemilu
1.
Langsung,
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung
sesuai dengan kehendak hati nurani, tanpa perantara.
Umum, Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan
yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku
menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama,
ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.
2.
Bebas,
Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa
paksaan dari siapapun. Didalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin
keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan
kepentingannya.
3.
Rahasia,
Dalam memberikan suaranya pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui
oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun, pemilih memberikan suaranya pada
surat suara dengan tidak diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya
diberikan
4.
Jujur
Dalam
penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta
pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang
terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
5.
Adil
Dalam
penyelenggaraan pemilu, setiap pemilu dan peserta pemilu mendapat peralatan
yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Tujuan pemilu
Pemilu diselengarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagai mana diamanatkan dalam UUD 1945.
Manfaat Pemilu
Pemilu diselengarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagai mana diamanatkan dalam UUD 1945.
Manfaat Pemilu
Pemilu merupakan implementasi perwujudan
kedaulatan rakyat. Asumsi demokrasi adalah kedaulatan terletak di tangan
rakyat. Karena rakyat yang berdaulat itu tidak bisa memerintah secara langsung
maka melalui pemilu rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya dan para wakil
rakyat tersebut akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.
Pemilu merupakan sarana untuk membentuk
perwakilan politik. Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakilnya yang
dipercaya dapat mengartikulasikan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi
kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa
terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.
Pemilu merupakan sarana
untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional. Pemilu bisa
mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi
pemerintahan. Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat
untuk memimpin kembali dan sebaliknya jika rakyat tidak percaya maka
pemerintahan itu akan berakhir dan diganti dengan pemerintahan baru yang
didukung oleh rakyat.
Pemilu merupakan sarana
bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi. Pemberian suara para pemilih
dalam pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang
dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik yang terpilih
berarti mendapatkan legitimasi (keabsahan) politik dari rakyat.
Pemilu merupakan sarana
partisipasi politik masyarakat untuk turut serta menetapkan kebijakan publik.
Melalui pemilu rakyat secara langsung dapat menetapkan kebijakan publik melalui
dukungannya kepada kontestan yang memiliki program-program yang dinilai
aspiratif dengan kepentingan rakyat. Kontestan yang menang karena didukung
rakyat harus merealisasikan janji-janjinya itu ketika telah memegang tampuk
pemerintahan.
Tahapan
Pemilu
1.
Pemutakhiran
data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, Kegiatan
awal yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pemilu adalah pendaftaran
orang-orang yang memilki hak untuk memilih, misalnya yang sudah berusia minimal
17 tahun, bukan anggota TNI/Polri, tidak terganggu jiwanya dan sebagainya.
Pendaftaran pemilih sangat penting untuk memastikan hanya mereka yang berhak
yang bisa menggunakan hak pilihnya, juga untuk pengadaan logistik pemilu
seperti pencetakan surat suara, pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), bilik
dan kotak suara dan sebagainya.
2.
Pendaftaran
dan Penetapan Peserta Pemilu, KPU juga perlu
mendaftar siapa yang boleh jadi peserta pemilu? Tidak semua orang atau partai
boleh ikut pemilu, tanpa ada syarat yang harus dipenuhi. Bisa kacau bro. Ada
syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa didaftarkan sebagai peserta
pemilu. Nah, tugas KPU adalah memverifikasi (memeriksa) kelengkapan
syarat-syarat itu sehingga mereka bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu.
3.
Penetapan
jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, Pemilu
dimaksudkan untuk memperebutkan kursi di DPR, DPD atau DPRD. Berapa jumlah
kursinya? Nah, hal itu perlu diatur berdasarkan wilayah tertentu yang disebut
dengan daerah pemilihan.
4.
Pencalonan
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Tahap
selanjutnya adalah pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota. Partai politik akan mengajukan daftar calon untuk dipilih
rakyat dalam pemilu secara langsung.
5.
Masa
kampanye, ini tahapan yang paling heboh. Banyak poster,
spanduk, kumpulan massa dan bahkan arak-arakan di jalan-jalan. Tujuan kampanye
sebenarnya untuk memperkenalkan visi, misi dan program partai atau calon kepada
rakyat kalau mereka terpilih sebagai wakil rakyat.
Masa tenang, Masa
tenang adalah masa antara berakhirnya kampanye dan pemungutan suara. Saat itu
semua bentuk kampanye harus dihentikan dan semua pihak fokus pada persiapan
pemungutan suara. Itulah yang disebut masa tenang.
6.
Pemungutan
dan penghitungan suara, Inilah tahapan yang
dinanti-nanti semua pihak yang terlibat dalam pemilu. Saat itu rakyat diberi
kesempatan untuk mendatangi TPS guna memilih calon pemimpin atau wakil rakyat
yang mereka nilai layak mewakili mereka. Setelah pemungutan suara usai, akan
dilakukan penghitungan suara. Kamu bisa berpartisipasi secara aktif mengawasi
atau memantau pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
7.
Penetapan
hasil Pemilu, Setelah suara dihitung, barulah
hasilnya ditetapkan. Saat itu akan diketahui siapa yang keluar sebagai pemenang
dalam pemilu, siapa saja yang terpilih jadi wakil rakyat, berapa banyak jumlah
suara yang diperoleh setiap peserta pemilu.
8.
Pengucapan
sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Setelah KPU menetapkan hasil pemilu dan calon terpilih, para calon wakil rakyat
itu akan dilantik sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD.
Tiga
Jenis Pemilu
1.
Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Berdasarkan
ketentuan umum pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD, yang dimaksud dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah pemilu
untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sejak
Pemilu Tahun 2004, presiden atau wakil presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat. Sebelumnya, presiden atau wakil presiden dipilih oleh anggota DPR/MPR.
Pemilu presiden dan wakil presiden adalah pemilu untuk memilih pasangan calon
presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol
secara berpasangan
3.
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah. Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pemilu untuk
memilih pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan
oleh parpol atau gabungan parpol dan perseorangan. Sejak tahun 2005, telah
diselenggarakan Pilkada secara langsung, baik di tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota.
Penyelenggaraan
ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang
menyebutkan bahwa “Kepala daerah dan
wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara
demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”.
Pilkada masuk dalam rezim Pemilu setelah disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
sehingga sampai saat ini Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lebih
dikenal dengan istilah Pemilukada. Pada tahun 2008, tepatnya setelah
diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
FUNGSI DAN SIFAT KPU
1.
Berfungsi
Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum.
2.
Bersifat
Nasional, Tetap, dan Mandiri (Bebas dari Pengaruh Pihak Lain dalam Menjalankan
Tugas dan Wewenangnya).
STRUKTUR PENYELENGGARA PEMILU
1.
KPU
(Pusat)
2.
KPU
Provinsi
3.
KPU
Kota/Kabupaten
KEDUDUKAN KPU
1.
KPU
Di Ibu Kota Negara.
2.
KPU
Provinsi Di Ibu Kota Provinsi.
3.
KPU
Kabupaten/Kota di Ibu Kota Kabupaten/Kota.
LINGKUP TUGAS & KEWENANGAN
KPU
1.
KPU
(Pusat) >> Pelaksana Pemilu Lingkup Nasional
2.
KPU
Provinsi >> Pelaksana Pemilu Lingkup Provinsi.
3.
KPU
Kabupaten/Kota >> Pelaksana Pemilu Lingkup Kota Kabupaten/Kota.
JUMLAH, KOMPOSISI & MASA
JABATAN ANGGOTA KPU
1.
KPU
(Pusat) Berangggotakan : 7 (Tujuh) Orang, KPU Provinsi : 5 (Lima) Orang,
dan KPU Kabupaten/Kota : 5 (Lima) Orang.
2.
Komposisi
Keanggotaan Semua Jenjang KPU Memperhatikan Keterwakilan Perempuan Minimal 30%.
3.
Masa
Jabatan Anggota KPU Semua Jenjang 5 (Lima) Tahun Terhitung Sejak Mengucapkan
Sumpah/janji.
SYARAT MENJADI ANGGOTA KPU
(PUSAT), KPU PROVINSI, & KPU KABUPATEN/KOTA.
1.
Warganegara
Indonesia.
2.
Usia
Minimal 35 Tahun untuk KPU Pusat, dan 30 Tahun untuk KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.
3.
Setia
Kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Cita-cata Proklamasi.
4.
Memiliki
Integritas, Pribadi yang Kuat, Jujur, dan Adil.
5.
Memiliki
Pengetahuan dan Keahlian yang Relevan dengan Penyelenggaraan Pemilu. Atau
Memiliki Pengalaman Sebagai Penyelenggara Pemilu.
6.
Berpendidikan
Minimal S.1 untuk Anggota KPU Pusat dan Provinsi, dan SLTA untuk KPU
Kabupaten/Kota.
7.
Berdomisili
di Wilayah RI untuk Anggota KPU Pusat, dan di Wilayah Provinsinya untuk KPU
Provinsi, serta di Wilayah Kabupaten/Kotanya untuk KPU Kabupaten/Kota.
8.
Tidak
Menjadi Anggota Partai Politik dalam 5 Tahun Terakhir.
9.
Tidak
Pernah Dipenjara dengan Tuntutan Hukuman Minimal 5 Tahun. Dll.
SELEKSI, PENGANGKATAN, DAN
PELANTIKAN ANGGOTA KPU PUSAT.
1.
Tim
Seleksi Dibentuk Presiden, Berjumlah 5 (Lima) Orang. Minimal Bependidikan
S.1, dan Tidak Mencalonkan Diri sebagai Anggota KPU.
2.
Tim
Seleksi Menyampaikan Hasil Seleksinya Pada Presiden, Sebanyak 21 (Duapuluh
Satu) Bakal Calon Anggota KPU.
3.
Presiden
Menyampaikan 21 (Duapuluh Satu) Bakal Calon pada DPR. Jumlah ini 3 (Tiga) Kali
Dari Jumlag Anggota KPU Pusat.
4.
DPR
Melakukan Pemilihan Terhadap Calon Anggota KPU, Dilakukan Paling Lama 20 Hari
Kerja Sejak Diterima dari Presiden.
5.
DPR
Memilih dan Menyusun Pringkat 21 (Duapuluh Satu) Calon Anggota.
6.
DPR
Menetapkan 7 (Tujuh) Peringkat Teratas Sebagai Anggota Terpilih.
7.
DPR
Menyampaikan Anggota KPU Terpilih pada Presiden untuk Disahkan.
8.
Presiden
Mengesahkan Anggota KPU Terpilih dengan Keputusan Presiden. Paling Lama 5
(Lima) Sejak Sejak Diterimanya Nama-nama Dimaksud.
9.
Pelantikan
Anggota KPU Dilakukan Oleh Presiden.
PEMBERHENTIAN ANGGOTA KPU
PUSAT, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA.
1.
Karena
Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, atau Diberhentikan.
2.
Diberhentikan
Karena Tidak Lagi Memenuhi Syakat sebagai Anggota, Melanggar Sumpah dan
Janji, Berhalangan Tetap, Tidak Melaksanakan Tugas Selama 3 (Tiga) Bulan
Berturut-turut, Dipenjara dengan Kekuatan Hukum Tetap Minimal 5 Tahun, Tidak
Menghadiri Rapat Pleno 3 (Tiga) kali Berturut-turut, dan Terbukti Menghambat
Proses Pengambilan Keputusan.
3.
Pemberhentian
Dilakukan oleh Presiden untuk Anggota KPU Pusat, oleh KPU Pusat untuk KPU
Provinsi, serta oleh KPU Provinsi untuk Anggota KPU Kabupaten/Kota.
4.
Pengisian
Anggota karena Berhenti/Diberhentikan Diambilkan dari Calon Anggota Urutan
Peringkat Berikutnya Sesuai Hasil Pemilihan yang Dilakukan oleh DPR untuk
Anggota KPU Pusat, oleh KPU Pusat untuk Anggota KPU Provinsi, dan oleh KPU
Provinsi untuk KPU Kabupaten/Kota.
5.
Dapat
Diberhentikan Sementara, Misalnya Karena Menjadi Terdakwa.
Daftar Ketua Komisi
Pemilihan Umum
No
|
Nama
|
Masa Jabatan
|
1
|
1999–2001
|
|
2
|
2001–2005
|
|
3
|
2007–2012
|
|
4
|
2012–2016
|
|
4
|
2016 - Sekarang
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar