BAB II
NILAI, MACAM-MACAM NORMA DAN SANKSINYA
1. INDIKATOR
PERTAMA MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN MACAM NILAI
A. PENGERTIAN NILAI
MENURUT KBBI
Harga, angka kepandaian, banyak sedikitnya
isi, kadar, mutu, sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau berguna bagi
kemanusiaan, sesuatu yang menyempurnakan manusia sesuai dengan hakikatnya.
BAMBANG DAROESO
Nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan
terhadap sesuatu, yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang
DARJI DARMODIHARJO
Nilai adalah kualitas atau keadaan sesuatu
yang bermanfaat bagi manusia, baik lahir maupun batin.
FRAENKEL
Nilai pada dasarnya disebut sebagai standar
penuntun dalam menentukan sesuatu itu baik, indah, berharga atau tidak.
YOUNG
Nilai-nilai sosial sebagai asumsi-asumsi yang
abstrak dan benar dan pentingnya seringkali tidak disadari.
WOODS
Nilai sosial merupakan petunjuk-petunjuk umum
yang telah berlansung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam
kehidupan sehari-hari.
B.SIMANJUNTAK
Nilai sebagai gagasan-gagasan masyarakat
tentang sesuatu yang baik.
ROBERT M.Z.LAWANG
Nilai adalah gambaran mengenai apa yang
diinginkan, pantas, berharga dan mempengaruhi prilaku sosial orang yang
memiliki nilai itu.
B. MACAM-MACAM NILAI
1. BERDASARKAN CIRINYA
NILAI YANG MENDARAH DAGING
yaitu: nilai yang telah mejadi gaya hidup dan
kebiasaan. Orang tidak perlu berpikir panjang lagi untuk mewujutkanya. Nilai
semacam ini sudah tersosialisasi sejak seseorang masih kecil (goro) sekaligus
nilai yang dominan.
NILAI DOMINAN
Nilai yang dianggap lebih penting dari pada
nilai-nilai yang lain. Hal ini nampak pada saat seseorang dihadapkan pada
beberapa alternatif tindakkan yang harus diambil. Ukuran dominan tidaknya suatu
nilai didasarkan pada hal-hal berikut:
§ Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.
§ Nilai tersebut sudah dihayati dalam jangka
waktu yang lama.
§ Usaha orang untuk memberlakukan dan
mempertahankan nilai itu tinggi
§ Orang-orang merasa bangga menerapkan nilai
tersebut dalam masyarakat, misalnya nilai tersebut mengandung prestise
tertetentu.
2. MENURUT NOTONAGORO
§ NILAI MATERIAL, yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi kebutuhan fisik manusia (makanan, air, pakaian)
§ NILAI VITAL, yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan, buku dan alat tulis bagi
pelajar, kalkulator bagi auditor.
§ NILAI KEROHANIAAN, yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi rohani manusia terdiri dari empat macam:
- nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber
dari unsur akal manusia (ratio, budi dan cipta)
- nilai keindahan yaitu nilai yang bersumber
dari unsur rasa manusia (perasaan, estetika dan intuisi)
- nilai moral/kebaikan yaitu nilai yang
bersumber dari unsur kehendak atau kemauan ( karsa, etika )
- nilai relegius merupakan nilai ketuhanan yang
tertinggi dan mutlak yang bersumber dari keyakinan / kepercayaan manusia. Nilai
relegius berfungsi sebagai sumber moral yang dipersepsi sebagai rahmat dan
ridho Allah.
3. FILSAFAT
NILAI LOGIKA, NILAI BENAR SALAH.
contoh: siswa yang dapat menjawab sesuatu
pertanyaan ia berlaku benar secara logika, jika ia keliru kita katakan salah.
Kita tak bisa mengatakan siswa itu buruk. Karena jawabannya salah, Sebab buruk
adalah nilai moral.
NILAI ESTETIKA, INDAH TIDAK
INDAH
Bila kita melihat pemandangan menonton sebuah
pentas pertunjukan, merasakan makanan. Nilai estetika bersifat subjektif pada
diri seseorang. Sesorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang
menurutnya indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita
tidak bisa memaksakan bahwa lukisan itu indah.
NILAI ETIKA / MORAL, BAIK BURUK
Yaitu nilai yg menangani kelakuan baik/buruk
dari manusia. Moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua nilai
adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakkan manusia.
Nila moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan kita
sehari-hari.
1. INDIKATOR KEDUA MENDISKRIPSIKAN PENGERTIAN
DAN MACAM-MACAM NORMA SERTA SANKSIYA
A. PENGERTIAN NORMA
1. KBBI
Aturan atau ketentuan yang mengikat warga
kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan, dan kendalian tingkah laku
yang sesuai dan diterima, setiap warga masyarakat harus mentaati.
Ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolak
ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
1. PROF.SOEDIKNO MERTOKUSUMO
Aturan hidup bagi manusia tentang apa yang
seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia
terhadap manusia lain.
B. MACAM-MACAM NORMA SERTA SANKSINYA
1. BERDASARKAN SUMBER/ASAL- USULNYA.
NORMA AGAMA. Petunjuk hidup yang berasal dari
Tuhan yang disampaikan melalui utusanya yang berisi perintah, larangan atau
anjuran-anjuran. ( sholat, tidak berjudi, beramal) sanksi tidak lansung karena
akan diperoleh setelah meninggal dunia berupa pahala atau dosa.
NORMA KESUSIALAAN (MORAL, AKHLAK, BUDI PEKERTI, SUSILA)
Peraturan-peraturan hidup yg dianggap sebagai suara hati sanubari manusia
(tidak menyakiti hati orang lain, jujur, adil, menghargai org lain.) sanksinya
tidak tegas, karena hannya diri sendiri yang merasakan, merasa bersalah,
menyesal, malu, tertekan dan merasa berdosa)
NORMA KESOPANAN ATAU ADAT ISTIADAT/SOSIAL/MASYARAKAT.
Peraturan-peraturan hidup yang timbul dari segolongan manusia sebagai pedoman
pengatur tingkah laku orang yang berada disekitarnya. (tidak mau tegur sapa
apalagi dengan org yg dikenali, menerima dengan tangan kanan, stop mobil dengan
tangan kanan) sanksinya tidak tegas diberikan oleh masyarakat berupa celaan,
cemoohan, dikucilkan dari pergaulan.
NORMA HUKUM ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hubungan manusia
Dalam masyarakat dalam bentuk pertauran yang dibuat oleh sesuatu kekuasaan
(harus tertib, harus sesuai dengan prosedur, dilarang mencuri) sanksi tegas,
nyata mengikat dan memaksa.
2. BERDASARKAN DAYA MENGIKATNYA
§ USAGE (CARA)
Cara adalah yang paling lemah daya
mengikatnya ia lebih menonjol dalam hubungan antar individu, yang melanggar haknya
dapat cemoohan / ejekkan (bersendawa)
§ FOLKWAYS (KEBIASAAN)
Ialah perbuatan yg diulang-ulang dalam bentuk
yang sama, bila orang tidak melakukanya ia akan dianggap aneh namun tidak dicap
jahat/jelek. Setiap perilaku aneh biasanya mengundang gosip/tertawaan orang
lain. Daya mengikatnya lebih tinggi dari usage (masuk rumah organisasi permisi,
menghormati orang yang lebih tua, memberi dan menerima dengan tangan kanan.
§ MORES (TATA KELAKUAN)
Kebiasaan tertentu yang diterima sebagai
norma pengatur tata kelakuan yang mencerminkan sifat-sifat yg hidup dari
kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat kontrol oleh masyarakat terhadap
anggotanya, memaksakan suatu perbuatan sekaligus melarang perbuatan tertentu.
punya sanksi agak berat, dikucilkan (berciuman di depan umum, berpakaian sangat
minim) dan ada juga mencat rambut, membuat tato, melubangi celana dianggap
sebagai pelanggaran terhadap tata kelakuan.
§ CUSTOM (ADAT KEBIASAAN)
Adat istiadat yang dianggap penting bagi
berfungsinya suatu masyarakat dan kehidupan sosial. Seperti tabu merupakan adat
istiadat yang bersifat melarang (tabu kawin sesuku, kerabat dekat sanksinya
lebih keras, dibuang sepanjang adat.
3. INDIKATOR
KE TIGA MENYIMPULKAN HUBUNGAN NILAI DENGAN NORMA
4. INDIKATOR
KE EMPAT MERUMUSKAN NILAI SEBAGAI SUMBER NORMA
Kalau nilai merupakan sesuatu yang dianggap
baik, diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat, maka
norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati masyarakat dan memberi pedoman
bagi perilaku para anggotanya dalam mengejar sesuatu yg dianggap baik atau
diinginkan itu.
Contoh: minuman kopi (kenikmatan minum kopi
merupakan nilainya, sedangkan tindakkan mencampurkan kopi dengan gula merupakan
norma
NILAI
Nilai merupakan sesuatu yang abstrak, yang
berkaitan dengan cita-cita, harapan keyakinan, dan hal-hal yang bersifat ideal.
NORMA
Merupakan aturan-aturan atau standar penuntun
tingkah laku yang didasarkan pada suatu nilai yang dihargai dan dijunjung
tinggi
JADI
Agar hal-hal yang bersifat abstrak itu jadi
konkret dan harapan itu jadi kenyataan maka diperlukan perumusan yang lebih konkret
yang berwujud norma
Nilai merupakan sumber pembentukkan norma.
Atau norma merupakan perwujudan dari nilai.
5. INDIKATOR
LIMA MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN PENGGOLONGAN HUKUM
A. PENGERTIAN HUKUM
1. AHLI
MAYERS
Semua
aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukan terhadap tingkah laku manusia
dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan
tugasnya.
UTRECHT
Himpunan
perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat.
SIMORANGKIR
Peraturan
yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam
masyarakat, yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang
melanggarnya akan mendapat hukuman.
2. UMUM
Himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
6. INDIKATOR
KE ENAM MENUNJUKAN SIKAP POSITIF TERHADAP HUKUM
1. USAHA-USAHA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM
·
Mengembangkan
budaya hukum di seluruh lapisan masyarakat
·
Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
·
Menegakkan
hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum
·
Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka.
2. USAHA-USAHA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH INDIVIDU
·
Mendukung
upaya pemerintah untuk menegakan hukum di Indonesa.
·
Mendukung
upaya alat penegak hukum melaksanaka tugas.
·
Meningkatkan
pemahaman hukum masyarakat.
·
Meningkatkan
kesadaran hukuman anggota masyarakat.
·
Mematuhi
berbagai peraturan perundang-undangan.
7. INDIKATOR KE TUJUH MENGIDENTIFIKASI
PERBUATAN-PERBUATAN YANG SESUAI DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
1. CONTOH PERBUATAN YG HARUS DILAKUKAN SESUAI DENGAN HUKUM
·
Mengakui
semua manusia sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
·
Warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan.
·
Setiap
orang berhak mengembangkan diri dan mendapat pendidikan.
·
Berhak
bebas dari penyiksaan
·
Berahak
memperoleh pelayanan kesehatan.
·
Harus
dihormati hak asasinya.
·
Hak untuk
ikut serta dalam pembelaa negara.
2. CONTOH PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
·
Kejahatan
perorangan dengan kekerasan (pembunuhan, perkosaan)
·
Kejahatan
terhadap harta benda yg dilakukan sewaktu-waktu (curamor)
·
Kejahatan
politik yg meliputi penghianatan (spionase, sabotase)
·
Kejahatan
terhadap ketertiban umum (penyelenggaran pelacuran)
·
Kejahatan
konvesional (perampokan)
·
Kejahatan
terorganisir (pemerasan, perjudian, pengendaran narkotika)
·
Kejahatan
profesional
8. INDIKATOR KE DELAPAN MENERAPKAN NILAI DAN
MACAM-MACAM NORMA DI LINGKUNGAN KELUARGA, SEKOLAH DAN MASYARAKAT
1. PRAKTEK PENERAPAN BERBAGAI NORMA DALAM
KELUARGA SEKOLAH DAN
MASYARAKAT
NORMA AGAMA :Dalam keluarga, sekolah dan
masayarakat
NORMA KESUSIALAAN :Dalam keluarga sekolah dan
masyarakat
NORMA KESOPANAN :Dalam keluarga, semkolah dan
masyarakat
NORMA HUKUM :Dalam keluarga sekolah dan
masyarakat
2. CARA MENANAMKAN NORMA DALAM KELUARGA SEKOLAH DAN MASYARAKAT
·
Keteladanan
dari orang tua, guru, pemimpin
·
Bimbingan
dan penyuluhan
·
Jalur
keluarga
·
Jalur
sekolah
·
Jalur
masyarakat,
· RT, RW, Kelurahan
· organisasi kepemudaan
· pramuka, Karang Taruna
· organisasi kemasyarakatan
·
Jalur
media massa (elektronik, cetak, media hiburan)
·
Jalur
organisasi sosal politik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar