Rabu, 05 Oktober 2016

Materi Tentang Pemilu dan Tugas Pokok serta jumlah anggota KPU

Materi Tentang Pemilu dan Tugas Pokok serta jumlah anggota KPU


Pemilu Menurut Para Ahli
Menurut (Ramlan, 1992:181) Pemilu diartikan sebagai “ mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.
Menurut Harris G. Warren dan kawan-kawan, pemilu merupakan: “Elections are the accostions when citizens choose their officials and cecide, what they want the government to do. ng these decisions citizens determine what rights they want to have and keep.”
Menurut Ali Moertopo pengertian Pemilu sebagai berikut: “Pada hakekatnya, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankn kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya bertugas untuk bersama-sam
Dari beberapa definisi diatas maka dapat disimpulkan mengenai pengertian pemilihan umum secara luas yaitu sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga negara untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka.

Makna Pemilu
Perspektif tujuan : sebagai pemindahan konflik dari masyarakat kepada perwakilan politik agar integrasi masyarakat tetap terjamin.
Perspektif tingkat perkembangan negara : sebagai alat untuk membenarkan rezim yang berkuasa.
Perspektif demokrasi liberal : sebagai upaya meyakinkan dan melibatkan individu dalam proses politik.

Sistem Pemilu
Sistem Distrik : satu wilayah (satu distrik pemilihan) memilih satu wakil tunggal ( single-member constituency ) atas dasar suara terbanyak. Suara lawan yang kalah dianggap hilang.
Keuntungan  Sistem Distrik
1.      Fragmentasi atau kecenderungan untuk membuat partai dapat dibendung
2.      Dapat mendorong penyederhanaan partai tanpa paksaan
3.      Wakil distrik yang duduk di DPR lebih dekat dengan rakyat pemilihnya.
4.      Lebih aspiratif dan dapat memperjuangkan rakyat pemilihnya
Kelemahan Sistem Distrik
1.      Partai yang kalah akan kehilangan suara
2.      Lebih memperjuangkan kepentingan distrik
3.      Memudahkan terjadinya pengkotakan etnis dan agama
4.      Mendorong terjadinya dis-integrasi

Sistem Proporsional : satu wilayah (daerah pemilihan) memilih beberapa wakil (multi-member constituency), yang jumlahnya ditentukan berdasarkan rasio, misalnya 1 : 400.000. Artinya 1 wakil dipilih oleh 400.000 pemilih.
Keuntungan Kelemahan Sistem Proporsional
1.      Lebih demokratis, karena menggunakan asas one man one vote
2.      Tidak ada suara yang hilang, karena lebih bersifat representatif
3.      Lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan distrik/daerah
4.      Kualitas wakil rakyat yang akan duduk di DPR dapat terpantau dan terseleksi dengan baik melaluisistem daftar calon.
Kelemahan Sistem Proporsional
1.      Kurang mendorong partai-partai untuk bekerjasama satu sama lain
2.      Cenderung mempertajam perbedaan antar partai
3.      Wakil yang dipilih punya kemungkinan tidak mewakili rakyat pemilihnya
4.      Kekuatan partai sangat bergantung pada pemimpin partai
5.      Sistem Campuran (Distrik dan Proporsional).
6.      Menggabungkan 2 (dua) sistem sekaligus (distrik dan proporsional)
7.      Setengah dari anggota Parlemen dipilih melalui sistem distrik dan setengahnya lagi dipilih melalui proporsional.
8.      Ada keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis.
Asas Pemilu
1.      Langsung, Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nurani, tanpa perantara.
Umum, Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.
2.      Bebas, Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa paksaan dari siapapun. Didalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
3.      Rahasia, Dalam memberikan suaranya pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun, pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan
4.      Jujur Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.      Adil Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilu dan peserta pemilu mendapat peralatan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Tujuan pemilu
Pemilu diselengarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagai mana diamanatkan dalam UUD 1945.
Manfaat Pemilu
Pemilu merupakan implementasi perwujudan kedaulatan rakyat. Asumsi demokrasi adalah kedaulatan terletak di tangan rakyat. Karena rakyat yang berdaulat itu tidak bisa memerintah secara langsung maka melalui pemilu rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya dan para wakil rakyat tersebut akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.
Pemilu merupakan sarana untuk membentuk perwakilan politik. Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakilnya yang dipercaya dapat mengartikulasikan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.
Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional. Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan. Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali dan sebaliknya jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan itu akan berakhir dan diganti dengan pemerintahan baru yang didukung oleh rakyat.
Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi. Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik yang terpilih berarti mendapatkan legitimasi (keabsahan) politik dari rakyat.
Pemilu merupakan sarana partisipasi politik masyarakat untuk turut serta menetapkan kebijakan publik. Melalui pemilu rakyat secara langsung dapat menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan yang memiliki program-program yang dinilai aspiratif dengan kepentingan rakyat. Kontestan yang menang karena didukung rakyat harus merealisasikan janji-janjinya itu ketika telah memegang tampuk pemerintahan.

Tahapan Pemilu
1.      Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, Kegiatan awal yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pemilu adalah pendaftaran orang-orang yang memilki hak untuk memilih, misalnya yang sudah berusia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI/Polri, tidak terganggu jiwanya dan sebagainya. Pendaftaran pemilih sangat penting untuk memastikan hanya mereka yang berhak yang bisa menggunakan hak pilihnya, juga untuk pengadaan logistik pemilu seperti pencetakan surat suara, pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), bilik dan kotak suara dan sebagainya.
2.      Pendaftaran dan Penetapan Peserta Pemilu, KPU juga perlu mendaftar siapa yang boleh jadi peserta pemilu? Tidak semua orang atau partai boleh ikut pemilu, tanpa ada syarat yang harus dipenuhi. Bisa kacau bro. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa didaftarkan sebagai peserta pemilu. Nah, tugas KPU adalah memverifikasi (memeriksa) kelengkapan syarat-syarat itu sehingga mereka bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu.
3.      Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, Pemilu dimaksudkan untuk memperebutkan kursi di DPR, DPD atau DPRD. Berapa jumlah kursinya? Nah, hal itu perlu diatur berdasarkan wilayah tertentu yang disebut dengan daerah pemilihan.
4.      Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Tahap selanjutnya adalah pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Partai politik akan mengajukan daftar calon untuk dipilih rakyat dalam pemilu secara langsung.
5.      Masa kampanye, ini tahapan yang paling heboh. Banyak poster, spanduk, kumpulan massa dan bahkan arak-arakan di jalan-jalan. Tujuan kampanye sebenarnya untuk memperkenalkan visi, misi dan program partai atau calon kepada rakyat kalau mereka terpilih sebagai wakil rakyat.
Masa tenang, Masa tenang adalah masa antara berakhirnya kampanye dan pemungutan suara. Saat itu semua bentuk kampanye harus dihentikan dan semua pihak fokus pada persiapan pemungutan suara. Itulah yang disebut masa tenang.
6.      Pemungutan dan penghitungan suara, Inilah tahapan yang dinanti-nanti semua pihak yang terlibat dalam pemilu. Saat itu rakyat diberi kesempatan untuk mendatangi TPS guna memilih calon pemimpin atau wakil rakyat yang mereka nilai layak mewakili mereka. Setelah pemungutan suara usai, akan dilakukan penghitungan suara. Kamu bisa berpartisipasi secara aktif mengawasi atau memantau pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
7.      Penetapan hasil Pemilu, Setelah suara dihitung, barulah hasilnya ditetapkan. Saat itu akan diketahui siapa yang keluar sebagai pemenang dalam pemilu, siapa saja yang terpilih jadi wakil rakyat, berapa banyak jumlah suara yang diperoleh setiap peserta pemilu.
8.      Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setelah KPU menetapkan hasil pemilu dan calon terpilih, para calon wakil rakyat itu akan dilantik sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD.

Tiga Jenis Pemilu
1.      Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang dimaksud dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sejak Pemilu Tahun 2004, presiden atau wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, presiden atau wakil presiden dipilih oleh anggota DPR/MPR. Pemilu presiden dan wakil presiden adalah pemilu untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol secara berpasangan
3.      Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pemilu untuk memilih pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol dan perseorangan. Sejak tahun 2005, telah diselenggarakan Pilkada secara langsung, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Penyelenggaraan ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”. Pilkada masuk dalam rezim Pemilu setelah disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga sampai saat ini Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lebih dikenal dengan istilah Pemilukada. Pada tahun 2008, tepatnya setelah diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah




KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
FUNGSI DAN SIFAT KPU
1.      Berfungsi Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum.
2.      Bersifat Nasional, Tetap, dan Mandiri (Bebas dari Pengaruh Pihak Lain dalam Menjalankan Tugas dan Wewenangnya).
STRUKTUR PENYELENGGARA PEMILU
1.      KPU (Pusat)
2.      KPU Provinsi
3.      KPU Kota/Kabupaten
KEDUDUKAN KPU
1.      KPU Di Ibu Kota Negara.
2.      KPU Provinsi Di Ibu Kota Provinsi.
3.      KPU Kabupaten/Kota di Ibu Kota Kabupaten/Kota.
LINGKUP TUGAS & KEWENANGAN KPU
1.      KPU (Pusat) >> Pelaksana Pemilu Lingkup Nasional
2.      KPU Provinsi >> Pelaksana Pemilu Lingkup Provinsi.
3.      KPU Kabupaten/Kota >> Pelaksana Pemilu Lingkup  Kota Kabupaten/Kota.
JUMLAH, KOMPOSISI & MASA JABATAN ANGGOTA  KPU
1.      KPU (Pusat) Berangggotakan  : 7 (Tujuh) Orang, KPU Provinsi : 5 (Lima) Orang, dan KPU Kabupaten/Kota : 5 (Lima) Orang.
2.      Komposisi Keanggotaan Semua Jenjang KPU Memperhatikan Keterwakilan Perempuan Minimal 30%.
3.      Masa Jabatan Anggota KPU Semua Jenjang 5 (Lima) Tahun Terhitung Sejak Mengucapkan Sumpah/janji.
SYARAT MENJADI ANGGOTA  KPU (PUSAT), KPU PROVINSI, & KPU KABUPATEN/KOTA.
1.      Warganegara Indonesia.
2.      Usia Minimal 35 Tahun untuk KPU Pusat, dan 30 Tahun untuk KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
3.      Setia Kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Cita-cata Proklamasi.
4.      Memiliki Integritas, Pribadi yang Kuat, Jujur, dan Adil.
5.      Memiliki Pengetahuan dan Keahlian yang Relevan dengan Penyelenggaraan Pemilu. Atau Memiliki Pengalaman Sebagai Penyelenggara Pemilu.
6.      Berpendidikan Minimal S.1 untuk Anggota KPU Pusat dan Provinsi, dan SLTA untuk KPU Kabupaten/Kota.
7.      Berdomisili di Wilayah RI untuk Anggota KPU Pusat, dan di Wilayah Provinsinya untuk KPU Provinsi, serta  di Wilayah Kabupaten/Kotanya untuk KPU Kabupaten/Kota.
8.      Tidak Menjadi Anggota Partai Politik dalam 5 Tahun Terakhir.
9.      Tidak Pernah Dipenjara dengan Tuntutan Hukuman Minimal 5 Tahun. Dll.
SELEKSI, PENGANGKATAN,  DAN PELANTIKAN   ANGGOTA KPU PUSAT.
1.      Tim Seleksi Dibentuk Presiden, Berjumlah 5 (Lima) Orang. Minimal Bependidikan  S.1, dan Tidak Mencalonkan Diri sebagai Anggota KPU.
2.      Tim Seleksi Menyampaikan Hasil Seleksinya Pada Presiden, Sebanyak 21 (Duapuluh Satu) Bakal Calon Anggota KPU.
3.      Presiden Menyampaikan 21 (Duapuluh Satu) Bakal Calon pada DPR. Jumlah ini 3 (Tiga) Kali Dari Jumlag Anggota KPU Pusat.
4.      DPR Melakukan Pemilihan Terhadap Calon Anggota KPU, Dilakukan Paling Lama 20 Hari Kerja Sejak Diterima dari Presiden.
5.      DPR Memilih dan Menyusun Pringkat  21  (Duapuluh Satu) Calon Anggota.
6.      DPR Menetapkan 7 (Tujuh) Peringkat Teratas  Sebagai Anggota Terpilih.
7.      DPR Menyampaikan Anggota KPU Terpilih pada Presiden untuk Disahkan.
8.      Presiden Mengesahkan Anggota KPU Terpilih dengan Keputusan Presiden. Paling Lama 5 (Lima) Sejak Sejak Diterimanya Nama-nama Dimaksud.
9.      Pelantikan Anggota KPU Dilakukan Oleh Presiden.



PEMBERHENTIAN  ANGGOTA KPU PUSAT, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA.
1.      Karena Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, atau Diberhentikan.
2.      Diberhentikan Karena Tidak Lagi Memenuhi Syakat sebagai Anggota, Melanggar Sumpah dan Janji, Berhalangan Tetap, Tidak Melaksanakan Tugas Selama 3 (Tiga) Bulan Berturut-turut, Dipenjara dengan Kekuatan Hukum Tetap Minimal 5 Tahun, Tidak Menghadiri Rapat Pleno 3 (Tiga) kali Berturut-turut, dan Terbukti Menghambat Proses Pengambilan Keputusan. 
3.      Pemberhentian Dilakukan oleh Presiden untuk Anggota KPU Pusat, oleh KPU Pusat untuk KPU Provinsi, serta oleh KPU  Provinsi untuk Anggota KPU Kabupaten/Kota.
4.      Pengisian Anggota karena Berhenti/Diberhentikan Diambilkan dari Calon Anggota Urutan Peringkat Berikutnya Sesuai Hasil Pemilihan yang Dilakukan oleh DPR untuk Anggota KPU Pusat, oleh KPU Pusat untuk Anggota KPU Provinsi, dan oleh KPU Provinsi untuk KPU Kabupaten/Kota.
5.      Dapat Diberhentikan Sementara, Misalnya Karena Menjadi Terdakwa. 

Daftar Ketua Komisi Pemilihan Umum
No
Nama
Masa Jabatan
1
1999–2001
2
2001–2005
3
2007–2012
4
2012–2016
4
2016 - Sekarang




MODUL PKN KELAS X SEMESTER 1 TENTANG HAM

MODUL PKN KELAS X SEMESTER 1 TENTANG HAM


BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLIKASINYA

1. INDIKATOR PERTAMA MENGANALISIS PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM
A. PENGERTIAN HAM
Menurut UU No 39/1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Hak itu merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlidungan harkat dan martabat manusia..
CIRI-CIRI HAM
·      Hakiki, artinya HAM adalah hak azazi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
·      Universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tampa memandang status, suku bangsa, gender
·      Tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat diserahkan atau dicabut.
·      Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau ekonomi sosial dan budaya.
MACAM-MACAM HAM
ü HAM SECARA UMUM
·  Hak asasi pribadi (personal right)
·  Hak asasi ekonomi (poverty right)
·  Hak asasi politik (political right)
·  Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)
·  Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
·  Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural right)
ü MACAM HAM MENURUT UUD 45
·  Hak untuk hidup
·  Hak berkeluarga
·  Hak mengembangkan diri
·  Hak keadilan
·  Hak kemerdekaan
·  Hak atas kebebasan informasi
·  Hak keamanan
·  Hak kesejahteraan
·  Hak perlindungan dan pemajuan
·  Kewajiban menghormati ham orang lain
ü MACAM HAM MENURUT UU 39/1999
·  Hak untuk hidup
·  Hak untuk berkeluarga
·  Hak mengembangkan diri
·  Hak memproleh keadilan
·  Hak atas kebebasan pribadi
·  Hak rasa aman
·  Hak atas kesejahteraan
·  Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
·  Hak wanita
·  Hak anak

TUGAS 2
Bandingkan konsep macam-macam HAM secara umum dengan konsep HAM yang telah diatur dalam UUD 1945, apakah terdapat kesesuaian atau tidak, atau justru jaminan HAM dalam UUD 1945 lebih lengkap dari lingkup HAM secara umum di atas. Gunakan format berikut!

Macam Konsep HAM secara Umum
Konsep HAM dalam UUD 1945
Keterangan











































Alternatif Isi keterangan :
-   Sama antara konsep HAM secara umum dengan UUD 1945
-   Sesuai antara konsep HAM secara umum dengan UUD 1945, perbedaannya ……… (Jelaskan)
-   Ada dalam konsep HAM secara umum, tetapi tidak ada dalam UUD 1945
-   Ada dalam UUD 1945 tetapi tidak ada dalam konsep HAM secara umum

**Tugas ini tugas kelompok; 1kelompok maksimal terdiri dari 5 orang. Hasil pekerjaan dikumpulkan untuk mendapatkan penilaian. Format tabel diatas ditulis kembali dilembaran.




SEJARAH SINGKAT HAM
ü Penegakan HAM dimulai dari kaisar HAMMURABI 2500 s/d 1000 SM
ü 1215 ditanda tangani perjanjian MAGNA CHARTA antara Raja John dari Inggris dan sejumlah bangsawan.
ü 1629 lahir Petition of Right masa pemerintahan CHARLES I di Inggris.
ü 1679 lahir Habeas Corpus Act masa pemerintahan CHARLES II di Inggris.
ü 1689 lahir Bill of Right masa pemerintahan WILLEM III di Inggris.
ü 1776 lahir Declaration of Indefendence (AS)
ü 1789 lahir Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (Perancis)
ü 1918 Rights of Determination naskah yang diusulkan presiden WOODROW WILSON.
ü 1941 Atlantic Charter (dipelopori oleh FRANKLIN D.ROOSSEVELT)
ü perkembangan secara resmi diakui pada deklarasi universal HAM yang diterima PBB 10 Desember 1948.
ü 1966 Convenants of Human Right

1.  INDIKATOR DUA MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA.
HAMBATAN & TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM
Tentang berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, dapat kita identifikasi sebagai berikut:
A. SECARA UMUM
1. Faktor Kondisi Sosial-Budaya
ü Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks (heterogen)
ü Norma adat atau budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan sebagainya.
ü Masih adanya konflik horizontal dikalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.
2. Faktor komunikasi dan Informasi
ü  Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antar daerah.
ü  Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.
ü  Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber daya manusianya maupun perangkat yang diperlukan.
3. Faktor kebijakkan pemerintah
ü  Tidak semua penguasa memiliki kebijakkan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia.
ü  Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan.
ü  peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan “pembangkangan”

4. Faktor perangkat perundangan
ü Pemerintahan tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia.
ü Kalaupun ada, peraturan perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan.
5. Faktor Aparat dan Penindakannya. (Law Enforcement)
ü Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia.
ü Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang (jalan pintas) untuk memperkaya diri.
ü Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN

B.  MENURUT WILAYAHNYA
1. DARI DALAM NEGERI
Kualitas peraturan perundang-undangan. Kualitas peraturan perundang-undangan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Ini disebabkan oleh hal-hal berikut:
a.  Adanya hukum, sebagai peninggalan atau warisan hukum kolonial.
b.  Adanya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan masa lalu (ORLA) yang bersifat otoriter seperti UU No.11 PPNS/1963 tentang subversi.
c.  Penegakan hukum yang tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat.
d.  Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat redahnya SDM
e.  Rendahnya penguasaan hukum dari sebahagian aparat penegak hukum.
f.  Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris, sehingga sering timbul disparitas penegak hukum dalam kasus yang sama.
g.  Budaya hukum dan HAM yang belum terpadu.
h.  Keadaan geografis Indonesia yang luas.

2. DARI LUAR NEGERI
a.  Penetrasi ideologi dan kekuatan komunisme.
b.  Penetrasi ideologi dan kekuatan liberalisme.

C.  TANTANGAN PENEGAKAN HAM
1.  Prinsip Universal, yaitu bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam piagam PBB dan oleh karenanya merupakan bagian dari keterikatan setiap anggota PBB
2.  Prinsip Pembangunan nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan peningkatan demokrasi dan perlindungan terhadap asasi manusia.
3.  Prinsip Kesatuan hak-hak asasi manusia, yaitu berbagai jenis atau kategori hak-hak asasi manusia, yang meliputi hak-hak sipil dan politik disatu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan kultural dipihak lain.
4.  Prinsip Objektivitas atau Non Selektivitas, yaitu penolakkan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar, yang hannya menonjolkan salah satu jenis hak asasi manusia saja mengabaikan hak-hak asasi manusia lainya.
5.  Prinsip Keseimbangan, yaitu keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk individual dan makhluk sosial sekaligus.
6.  Prinsip Kompetensi nasional, yaitu bahwa penerapan dan perlindungan hak-hak asasi manusia merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional.
7.  Prinsip Negara Hukum, yaitu bahwa jaminan terhadap hak asasi manusia dalam suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.

3.  INDIKATOR KETIGA MENGIDENTIFIKASIKAN PELANGGARAN DAN PROSES PERADILAN HAM INTERNASIONAL
1.  PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Selama abad ke-20 dengan perang dunia I dan II, jutaan orang yang terdiri atas anak-anak, perempuan, dan laki-laki telah menjadi korban kekejaman yang tidak dapat dibayangkan, yang sangat menggoncangkan hati nurani kemanusiaan. Keprihatinan tersebut kemudian mendorong kesadaran umat manusia untuk mengedepankan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, seperti yang dideklarasikan oleh PBB yaitu Universal Declaration of Human Rights yang menjadi dasar hukum internasional baru bagi persolalan HAM.
Pelanggaran HAM melibatkan pemerintahan otoriter dengan dalih menciptakan stabilitas nasional, dan menganggap hal tersebut merupakan urusan dalam negeri yang bersangkutan dan menentang campur tangan dunia internasional. Disamping itu pelanggaran HAM juga dilakukan oleh kelompok kecil atau individu yg menggunakan kekerasan.
Namun demikian terdapat reaksi keras dari dunia internasional terhadap tindak kekejaman di beberapa negara pada masa 1990-an terutama di Rwanda dan bekas Yugoslavia. Hal ini mendorong dibentuknya pengadilan internasional yang hendak mengadili persoalan kejahatan kemanusiaan selama masa perang di negara tersebut, sebuah lembaga bernama International Criminal Court mulai bekerja pada tahun 2000. untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan Etnik, kejahatan terhadap kemausiaan dan kejahatan agresi.

2.  PROSES PERADILAN TERHADAP PELANGGAR HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, PBB membentuk Komisi PBB untuk HAM.
Cara kerja Komisi PBB untu HAM untuk sampai pada proses peradilan HAM internasional, adalah SBB:
a. Melakukan pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global.
b. Seluruh temuan komisi ini dimuat dalam yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum PBB.
c. Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini.
d. MI sesuai dengan tugasnya, segera menindaklanjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan komisi HAM PBB untuk diadakan penyedikan, penahanan, dan proses peradilan.

4.  INDIKATOR KE EMPAT KONSEKWENSI JIKA SUATU NEGARA TIDAK MENEGAKKAN HAM
Konsekwensi dari dalam negeri, yakni kepercayaan warga negara terhadap pemerintah akan pudar dan merosot serta menimbulkan sikap apatis terhadap pemerintahnya sendiri, rasa ikut memiliki dan mendukung pemerintah negaranya akan hilang, dapat terjadi keadaan kekacauan ( chaos) dan instabilitas dalam negara tersebut, dan mungkin akan timbul usaha-usaha untuk mengganti pemerintahan secara konstitusonal.
Dalam hubungan internasional( luar negeri) akan timbul kesan buruk dan mencoreng citra baik Indonesia di dunia internasional yang selanjutnya berakibat terjadi kemerosotan kepercayaan terhadap negara tersebut, dalam jangka pendek dan jangka panjang Indonesia akan dikucilkan dari kerjasama internasional yang berakibat sbb :
a. Memperbesar pengangguran
b. Memperlemah daya beli masyarakat
c. Memperbesar jumlah anggota masyarakat miskin
d. Memperkecil income / pendapatan nasioanal
e. Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat
f. Kesulitan memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing

5.  INDIKATOR KE LIMA SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Ada beberapa sanksi yang dikenakan terhadap suatu negara oleh dunia internasional yang dianggap melangggar HAM, antara lain sbb:
a. Diberlakukan travel warning terhadap warga negaranya.
b. Pengalihan Investasi Atau Penanaman Modal Asing
c. Pemutusan Hubungan Diplomatik
d. Pengurangan Bantuan Ekonomi
e. Pengurangan Tingkat Kerja Sama
f. Pemboikotan Produk Ekspor
g. Embargo Ekonomi
h. Kesepakatan Organisasi Regional / Internasional.

6.  INDIKATOR KE ENAM PROSES PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Sejauh ini telah dilakukan penyempurnaan di berbagai aspek penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, diantaranya sebagai berikut:
1) PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Tentang pengadilan HAM yang telah dibentuk dapat dideskripsikan sebagai berikut
a. Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
b. Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia.
c. Pengadilan HAM dibentuk sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000. Diundangkan tanggal 23 Nopember 2000 dan dituangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208.
d. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia.

YANG TERMASUK DALAM PELANGGARAN HAM BERAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Kejahatan Genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebahagian kelomok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan berbagai cara seperti:
1. Membunuh anggota kelompok
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebahagiaan.
4. Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
5. Memindahkan kelompok secara paksa ke kelompok lain.

Kejahatan kemanusiaan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara lansung terhadap penduduk sipil, berupa hal-hal sebagai berikut:
ü Pembunuhan
ü Pemusnahan dan penyiksaan
ü Perbudakan
ü pengusiran/pemindahan penduduk secara paksa.
ü Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
ü Perkosaan, perbudakan seksual pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
ü penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal yang dilarang menurut hukum internasional.
ü Tindakan apartheid
ü penghilangan orang secara paksa.

2)  PELAKSANAAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA.
Agar tercipta kepastian hukum dan rasa aman dalam masyarakat paling tidak harus dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam masyarakat perlu ditegakan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga masyarakat.
b. Mengutamakan kekeluargaan dan komunikasi yang intensif bila terjadi permasalahan dalam masyarakat.
c. Dilakukan pengusutan secara tuntas terhadap berbagai perkara kejahatan agar terjadi kepuasan batin dan kepercayaan terhadap penegak hukum.
d. Hasil pengusutan diselesaikan dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum.
e. Perlu perlindungan korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia
f. Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat/ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, rehabilitasi.

3)  PELAKSANAAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat kita lihat dari indikator sbb:
a. Mantan Kapolres Dili AKBP Hulman Goultom, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan Ad hoc, Jakarta Pusat. Karena terdakwa dinilai terbukti tidak mencegah dan gagal melakukan pengendalian terhadap penyerangan yang dilakukan masa pro integrasi pada sebelum dan sesudah jajak pendapat di Timor Timur.
b. Istri Omar Al-Farouk, Mira Agustina akan menggugat Amerika Serikat ke Mahkamah Internasional, menganggap penangkapan Al-Farouk melanggar HAM.

7.  INDIKATOR KE TUJUH BERPARTISIPASI TERHADAP PENEGAKAN HAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.
Pelaksanaan penegakan dan perlindungan HAM sangat ditentukan oleh manusia dan masyarakatnya, disamping tentu dilengkapi oleh aturan yang baik dan lengkap.
Untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia ada beberapa hal yang diperlukan antara lain; aturan hukum, aparat penegak hukum dan juga faktor kesadaran masyarakat, dan juga diperlukan menggalakan upaya-upaya lain yaitu:
1)  SOSIALISASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam rangka sosialisasi hukum, yakni memasyarakatkan aturan dan pengetahuan hukum serta penghargaan terhadap hak asasi manusia kepada khalayak umum, perlu dilakukan dengan cara dan metode yang tepat. Serta perlu dilakukan kerjasama yang baik dari semua pihak, terutama dari kalangan aparat negara maupun penegak hukum serta dari media massa.
2)  PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DAN PENGHARGAAN HAK ASASI MANUSIA
Apabila kesadaran hukum dan penghargaan hak asasi manusia semakin tinggi maka masyarakat semakin maju dan berkualitas. Itu dapat ditandai dengan hal-hal berikut:
a.  Masyarakat menghindari prilaku atau praktek main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan.
Salah satu tanda kemajuan peradaban dalam masyarakat adalah, bila persoalan yang timbul diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan sebagai bukti penghargaan terhadap hak asasi manusia. Sedangkan main hakim sendiri di samping melanggar/tidak dibenarkan hukum juga melanggar hak asasi manusia.
b.  Tokoh dan pemimpin masyarakat dapat menjadi contoh teladan bagi warga masyarakatnya.

TUGAS 3
Kumpulkan bukti-bukti bahwa masyarakat telah berpartisipasi secara aktif dalam memperjuangkan, dan menegakkan HAM di Indonesia. Bukti-bukti tersebut bisa didapat dari surat kabar, media cetak atau elektronik, dengan mencantumkan sumber yang jelas (Misal:Tanggal cetak surat kabar/kapan penayangannya di media cetak atau elektronik)



Tugas 4

Amati dan catatlah berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Negara kita. Berikan alternatif pemecahan yang perlu diambil untuk mengatasi masalah tersebut! Sumber berita bisa dari media cetak maupun elektronik, dengan mencantumkan sumbernya yang jelas. (Misal:Tanggal cetak surat kabar/kapan penayangannya di media cetak atau elektronik)